BAB 2
SISTEM POLITIK
PENGERTIAN
SISTEM POLITIK
Sistem
adalahSuatu kesatuan yang terbentuk dari
beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen,Atau bagian yang banyak ini satu sama
lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengaitdan fungsional.
Sistem dapat
diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan
cara,tata, rencana, skema, prosedur atau metode.Politik adalah cara yang
ditentukan oleh seorang individu atau suatu kelompok untuk
mencapaisesuatu.Politik berasal dari kata ³ polis´ (negara kota), yang kemudian
berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles
dalam Politics mengatakan bahwa ³pengamatan pertama ± tama menunjukan
kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalahsemacam
asosiasi.
Sistem
Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang
bekerjadalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).Menurut Almond,
Sistem
Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdekayang
menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.Menurut Rober A. Dahl,
Sistem
politik adalah pola yang tetap dari hubungan ± hubungan antaramanusia yang
melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan,
ataupunwewenang.Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme
seperangkat fungsi atau peranandalam struktur politik dalam hubungan satu sama
lain yanh menunjukan suatu proses yanglangsung memandang dimensi waktu
(melampaui masa kini dan masa yang akan datang)
MACAM-MACAM
SISTEM POLITIK
macam macam sistem
politik yang hendak di uraikan sesungguhnya merupakan tipe atau model yang didasarkan pada sudut kesejarahan dan
perkembangan sistem politik dari berbagai negarayangdisesuaikan
dengan perkembangan kultur dan struktur masyarakatnya. ALMOND & POWELL,MEMBAGI
3 KATEGORI SISTEM POLITIK YAKNI:
sistem sistem primitif
yang bekerja dengan sebentar sebentar istirahat.sistem politik inisangat kecil kemungkinanya untuk mengubah perananya menjadi
terspesialisasi atau lebihotonom.sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan
yang samar samar dan bersifat keagamaan.
sistem sistem
tradisional dengan struktur struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda beda dan satu kebudayaan
sistem sistem modern
dimana struktur struktur politik yang berbeda beda berkembangdan mencerminkan
aktivitas budaya politik. ALFIAN mengklasifikasikan
sistem politik terbagi 4 yaitu :sistem politik
otoriter/totaliterysistem politik anarkiysistem politik demokrasi
sitem politik
demokrasi dalam transisi.kata demokrasi dalam politik memiliki makna umum
yaitu,adanya perlindungan hak asasimanusia,menjunjung tinggi hukum,tunduk
terhadap kemampuan orang banyak ,tanpa mengabaikangolongan kecil agar tidak
timbul diktator mayoritas.pada setiap sistem politik negara negara dunia,akan selalu
dijumpai adanaya strukturpolitik.struktur politik didalam suatu negara adalah
pelembagaan hubungan organisasi antarakomponen
komponen yang membentuk bangunan politik.struktur politik sebagai bagian daristruktur yang pada umunya selalu berkenaan dengan alokasi
nilai nilai yang bersifat otoritatif,yaitu yang dipengaruhi oleh
distribusi serta penggunaan kekuasaan.permasalahan politik menurut AFIAN
dapat dikaji melalui berbagai pendekatan,yaitu dapat didekatidari sudut kekuasaan,strukjtur politik,komunikasi
politik,konstitusi,pendidikan,dan sosialisasipolitik,pemikiran dan
kebudayaan politik.sistem politik yang pada umumnya berlaku disetiap negara
meliputi dua struktur kehidupan politik , yakni
infrastruktur politik dan suprastruktur politik
Suprastruktur dan
Infrastruktur politik
Yang termasuk
dalam Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut
didalam konstitusi negara (termasuk fungsi l egislatif,eksekutif, dan yudikatif ) . Dalam Penyusunankeputusan-keputusan
kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnyakerjasama yang baik antara suprastruktur dan
infrastruktur politik sehingga memudahkanterwujudnya cita-cita dan
tujuan-tujuan masyarakat/Negara.Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur
politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia
diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD,
Presiden dan WakilPresiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi
Yudisial. Lembaga-lembaga ini yangakan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan
dengan kepentingan umum.Sedangkan Infrastruktur Politik adalah Badan yang ada
di masyarakat seperti Parpol, Ormas, mediamassa, Kelompok kepentingan ( Interest Group), Kelompok Penekan ( PresureGroup), Alat/MediaKomunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Fi gure
), dan pranata politik
lainnya. melaluiinfrastruktur politik ini masyarakat dapat menyalurkan
aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagaiinput dalam proses pembuatan
keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkankeputusan yang dibuat
pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
BAB 3
WARGA NEGARA DAN
KEWARGANEGARAAN
A. Pengertian Warga Negara
- Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang
mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya
- Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah
: Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
Undang-undang sebagai warga negara
- Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi /
penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di
Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)
- Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12
Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan
dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum
Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan
ibu WNI .
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI
dan ibu WNA.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI
dan ayah WNA.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal
ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
- Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu
WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
- Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir
tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.
5. Bangsa lain Menurut Penjelasan
UUD 1945 adalah Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI
dimana mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia
kepada NKRI B. Dasar Hukum
- Di Negara Indonesaia di atur dalam:
- UUD 1945 pasal 26
- UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI +
Peraturan Pelaksananya
C. Cara Memperoleh Kewarganegaraan
1. Asas Kelahiran
a. Ius Soli (Menurut Tempat
Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat
dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi
warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut
oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll b. Ius Sanguinis (Menurut
Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg
dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut
menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)
2. Naturalisasi Adalah suatu
perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status
kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat
dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
a. Naturalisasi Biasa Syarat – syarat :
- Telah berusia 21 Tahun
- Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling
akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
- Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu
mendpt persetujuan istrinya
- Dapat berbahasa Indonesia
- Sehat jasmani & rokhani
- Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah
Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
- Mempunyai mata pencaharian tetap
- Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia
memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa
kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau
dapat diminta oleh negara RI 3. Permasalahan dalam Pewarganegaraan a. Apatride
adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang
keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb
bukan warga negara A maupun warga negara B b. Bipatride adalah Seseorang yang
memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius
Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C,
maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga
negara,karena ia lahir di negara D c. Multipatride : Seseorang yang memiliki 2
atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima
pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat
menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya
Permasalahan tersebut di atas harus di hindari dengan upaya:
- Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status
hukum kewarganegaran seseorang
- Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti
bagi seseorang dalam kehidupan bernegara
4. Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )
- Karena kelahiran
- Pengangkatan
- Dikabulkannya Permohonan
- Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi)
- Akibat Perkawinan
- Turut Ayah atau Ibu
- Pernyataan
PERSAMAAN
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
1. Hubungan Warga Negara dengan
Negara.
Sebagaimana telah diterangkan terdahulu, bahwa hubungan antara warga Negara
dengan Negara erat kaitannya dengan penerapan ideology dan teori ketatanegaraan
yg di aut Negara tersebut. Menurut teori yg di kemukakan oleh Machiavelli dan
Shang Yang, warga Negara atau rakyat di tempatkan sebagai objek kekuasaan.
Machiavelli berpendapat bahwa Negara yg kuat harus dipimpin oleh seorang raja
yg dipersonifikasikan sebagai harimau yg kuat, berotak cerdas seperti kancil.
Demikian juga sepenggal Shang Yang “jika ingin Negara kuat maka penguasa Negara
harus kuat dan rakyat atau warga Negara harus lemah”. Sedangkan menurut penganjur
teori demokrasi JJ Rousseau Montesquieu menyatakan bahwa justru rakyat memiliki
hak ikut serta menentukan jalanya pemerintahan maka kedudukan rakyat atau warga
Negara menjadi kuat.
Montesquieu membagi dan memisahkan kekuasaan menjadi tiga, yaitu legislative,
eksekutif dan yudikatif. Ketiga lembaga pemegang kekuasaan itu harus terpisah
(separation of power) sebab, sebagaimana yg dikatakan oleh Lord Acton, ahli
politik modern terkenal “manusia cenderung ingin berkuasa, dan kekuasaan yg
berada di satu tangan akan cenderung disalahgunakan (terjadi
kesewenang-wenangan)’’. Toeri trias politika dari Montesquiue muncul sebagai
reaksi balik atas pelaksanaan pemerintahan monarki di Perancis yg bersifat
absolute-otoriter.
a. Teori Marxis
Menurut teori Marxis Negara hanyalah sebuah panitia yg mengelola kepentingan
kaum borjuis. Di sini berate, sebenarnya Negara tidak memiliki kekuasaan yg
nyata. Kekuasaan nyata ada pada kelompok atau kelas yg dominan dalam masyarakat
tersebut. Kelompok ini adlah keum borjuis dalam system kapitalitas, kaum
bangsawan dalam system feudal, kaum buruh dalam system sosialis. Terdapat dua
system kelas social (dalam perkumpulan khusus), yaitu mereka yg berperan serta
dalam struktur kekuasaan (sebagai penguasa) dan mereka yg tidak berpartisipasi
dalam kekuasaan (harus tunduk pada kekuasaan).
b. Teori Pluralis
Negara merupakan alat dari masyarakat, dalam masyarakat terdapat banyak
kelompok yg berbeda beda kepentingannya. Tidak ada kelompok yg terlalu dominan.
Untuk menjadi mayoritas, kepentingan yg beragam ini melakukan kompromi,
misalnya kaum pengusaha menginginkan pajak yg ringan. Sedangkan kaum pekerja
menginginkan pajak yg tinggi bagi orang yg kaya supaya Negara dapat membiayai
proyek social. Semua kepentingan harus dikompromikan, politikuslah yg bisa
membuat formula di mana kepentingan sebagian besar masyarakat terpenuhi, dialah
yg mendapatkan kepercayaan untuk memimpin Negara.
c. Teori Organis
Teori ini bersumber pada pandangan Hegel, yg menyatakan bahwa Negara bukan
merupakan alat dari masyarakat. Negara merupakan alat dari dirinya sendiri.
Negara mempunyai misinya sendiri, yakni misi sejarah untuk menciptakan
masyarakat yg lebih baik daripada yg ada sekarang. Sebagai lembaga di atas
masyarakat,negaralah yg tahu apa yg lebih baik bagi masyarakat secara
keseluruhan. Pandangan ini merupakan alat dasar dari terbentuknya Negara-negara
kuat yg sering kali bersifat otoriter, bahkan totaliter.
d. Teori Elite Kekuasaan
Elite kekuasaan sebagai kelas social dari orang-orang yg memiliki asl-usul dan
pendidikan yg sama, yg memiliki dasar-dasar social dan psikologis yg menyatukan
mereka atas kenyataan bahwa mereka adalah tipe social yg serupa dan menjurus
pada fakta kemudahan saling berbaur. Teori ini pada dasarnya mengatakan bahwa
meskipun masyarakat terdiri dari bermacam macam kelompok yg pluralistis, tetapi
dalam kenyataan kelompok elite penguasa datang hanya dari kelompok masyarakat
tertentu. Penerapan setiap teori akan menghasilkan kensekuensi hubungan yg
berbeda beda, misalnya jika pemerintah Negara yg mendominisi warga
Negara/masyarakat atau memiliki otonomi yg mutlak maka akan menimbulkan
kehidupan politik yg mudah yang tidak demokratis dan tentunya mudah sekali
terjadi penindasan pemerintah terhadap warga negaranya. Atas dasar pemikiran
falsafah keseimbangan antara otonomi pemerintah dengan warga Negara perlu di
kembangkan secara harmonis untuk menghindarai akibat negative yg dapat di
timbulkan karena ketimpangan otonomi antara pemerintah Negara dengan sector
masyarakat atau warga Negara.
2. Hubungan Warga Negara dengan
Negara Menurut Bangsa Indonesia
Hubungan warga Negara dengan Negara menurut bangsa Indonesia berkembang dari
waktu ke waktu. Di antara para bapak pendiri (the founding fathers) Negara RI
pada mulanya terdapat perbedaan pandangan. Ir. Soekarno dalam pidato 1 juni
1945 di muka Sidang BPUPKI menyatakan “Negara Indonesia yg kita dirikan
haruslah Negara gotong royong”.sedangkan
Drs. Mohammad Hatta dalam tanggapannya tentang dimasukkannya hak-hak asasi
dalam UUD menyatakan “kita menghendaki Negara pengurus, kita membangun
masyarakat baru yh berdasarkan kepada gotong-royong”.
Tampak dari kedua tokoh pendiri Negara kita tersebut perbedaan konsep, meskipun
tujuna dan semangatnya sama. Ir. Soekarno yg sejak awal perjuangannya
mengedepankan nasionalismenya agar Indonesia yg bersemangatkan gotong-royong.
Jauh dari individualism yg mengutanakan kepentingan individu (warga Negara),
dan jauh dari model dan konsep negara yg berbau Barat, Negara yg akan didirikan
hendaknya sesuai dengan jiwa asli Indonesia.
Drs. Mohammad Hatta dengan hati-hati mengingatkan bahwa bagaimanapun jaminan
perlindungan terhadap hak-hak warga Negara sangat diperlukan.
Sementara itu, Mr. soepomo dalam siding BPUPKI(31 Mei 1945) menunjukkan tiga
pikiran ideology, yaitu paham individualisme, paham kolektivisme, dan paham
integralistik. Beliau dengan sangat menyakinkan menolak paham interglastik yg
diniai lebih sesuai dengan semangat kekeluargaan yg berkembang di daerah
pedesaan. Tentang teori interglastik,
Mr. Soepomo, menyatakan “Negara merupakan suatu susunan masyarakat yg
integlar,segala golongan,segala bagian,segala anggotanya berhubungan erat satu
sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yg organis.” Dalam pandangan Mr.
Soepomo Negara tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan , akan
tetapi menjamin kepentingan rakyat seluruhnya sebagai persatuan.
Teori intergralistik yg di kemukakan Mr. Soepomo di atas , tidak sama dengan
intergralistik di Jerman atau kolektivisme di Russia, individualism di Eropa
Barat dan Amerika Serikat, melainkan suatu cara pandang intergralistik yg tidak
menghendaki Negara kekuasaan dimana pada rakyatnya masih di hargai hak untuk
berserikat dan berkumpul dan menyatakan pendapat atau kemerdekaan untuk
berpikir.
Jadi dengan demikian, bangsa Indonesia memandang bahwa warga Negara memiliki
hak dan kewajiban yg sama untuk bersama-sama ikut menentukan jalannya
pemerintahan dan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sebagai salah satu
cirri Negara demokratis.
3. Persamaan Jaminan Perlidungan Hak-hak
Penduduk dan Warga Negara Dalam UUD 1945.
Dalam setiap konstitusi Negara
terdapat ketentuan mengenai bentuk Negara, bentuk pemerintahan, struktur
pemerintahan, hubungan dan tata cara kerja Negara, dan hak dan kewajiban waga
Negara. Di samping hak warga Negara, secara otomatis terdapat juga hak dan
kewajiban pemerintah Negara. Semua itu dicantumkan untuk memberikan
batasan-batasan hak dan kewajiban sehingga jelas dan dapat dilaksanakan demi
terlaksananya kehidupan bernegara secara baik sesuai dengan tujuan Negara. Di
dalam UUD 1945 terdapat pasal-pasal yg berisi jaminan persamaan kedudukan yg
dicantumkan dalam pasal-pasal tentang perlindungan hak-hak asasi warga Negara
yakni pasal 27 sampai 34, dan setelah amendemen ke-4 tahun 2002 di tambah
dengan pasal 28A sampai 28J.
4. Persamaan Kedudukan Warga Negara
a. Persamaan Kedudukan dalam Memiliki Hak hidup
Pada hakikatnya manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, hanya
keimanan dan ketakwaannya yg mungkin berbeda. Harkat dan mertabat manusia sama.
Oleh karena itu bersamaan pula dalam memiliki hak untuk hidup dan kehidupannya.
Hak hidup adalah salah satu hak asasi manusia yg paling asasi sehingga tidak
seorangpun berhak mengganggu dan apa lagi merampasnya. Dengan persamaan
kedudukan sesame warga Negara untuk hidup maka perilaku warga Negara atau
pemerintah yg merugikan hidup dan kehidupan warga Negara termasuk perbuatan
aniaya dapat di tuntut secara hukum di pengadilan.
b. Persamaan Kedudukan dalam Hidup
Berkeluarga
Hidup berkeluarga menjadi hak bagi setiap orang (warga Negara). Suatu keluarga
akan hidup tenteram dan bahagia apabila dapat di tinggal menjadi satu tanpa di
bebani status kewarganegaraan anggota keluarga yg bermasalah. Dengan
undang-undang kewarganegaraan yg baru disahkan dan berlaku sejak tahun 2006 di
harapkan tidak ada lagi warga Negara yg direpotkan oleh persoalan sttus warga
Negara anak-anaknya.
Sebalum tahun 2006 sering terdapat bahwa suatu keluarga di mana anak-anak hasil
perkawinan dengan suami berkewarganegaraan asing tidak mendapatkan status
sebagai warga Negara Indonesia dan harus mendapatkan surat izin tinggal
sementara di Indonesia.
c. Persamaan Kedudukan untuk
Bertempat Tinggal.
Sentiment dan isu penduduk asli dan pendatang (perantau) di beberapa daerah di
Indonesia sering menjadi pokok penyebab konflik berdarah akhir-akhir ini.
Sesugguhnya apabila masyarakat Indonesia menyadari bahwa semua warga Negara
berkedudukan yg sama dalam hidup dan menempati atau tinggal di wilayah
kedaulatan Republik Indonesia maka hal demikian tidak akan terjadi. Kesadaran
bahwa warga Negara Indonesia beranekaragam (multietnis) hendaknya menjadi
kesadaran semua pihak. Syarat putera bagi calon kepala daerah bukanlah
berdasarkan semangat nasionalisme yg luas.
d. Persamaan Kedudukan dalam
Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan.
Setiap warga Negara berhak untuk berusaha dan mengusahakan kehidupan yg layak.
Untuk itu sesuai dengan ketentuan alenia ke-4 Pembukaan UUD 1945, Negara
berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia serta berkewajiban pula untuk memajukan kesejahteraan umum.
Penagaturan dalam pengelolaan sumber alam akan dapat menyejahterakan rakyat
apabila ada keberpihakan kepada rakyat dan warga Negara. Karena itulah pengusaan
sumber-sumber kekayaan alam oleh Negara di maksudkan untuk mengatur agar tidak
jatuh ke tangan orang perseorangan atau pihak asing sehingga merugikan
kepentingan rakyat banyak.
e. Persamaan Kedudukan dalam
Beragama
Sesuai sengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, tiap-tiao warga Negara
berhaj memilih dan memeluk agama serta kepercayaan serta berhak menjalankan
ibadah menurut agama dan keyakinannya. Tidak ada seorangpun dapat melarang atau
memaksa kepada seseorang atau kelompok masyarakat untuk memeluk agama dan
beribadah sesuai dengan ajaran agama tertentu. Hak beragama adalah hak asasi yg
merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.
f. Persamaan Kedudukan dalam
Menunaikan Hak dan Kewajiban Membela Negara.
Hak ikut bela Negara dalam kehidupan masyarakat dapat diwujudkan dengan
siskamling. Dalam pelaksanaan siskamling dapat terlihat secara nyata menfaat
keikut sertaan warga dalam menjaga keamanan lingkungannya. Dalam kenyataan di
masyarakat dapat terjadi orang yg melakukan siskamling hanya orang-orang tertentu
saja, sementara sebagian orang yg lain hanya membayar denda. Di sisi lain juga
terjadi adanya warga yang tidak pernah melakukan siskamling juga tidak mau
membayar denda. Bila hal ini terjadi maka sebaiknya diselidiki dahulu apakah ia
memang warga yg tidak mampu ataukah ia warga yg sengaja tidak mentaati aturan.
Lain masalah apabila yg tidak mau mentaati aturan tersebut adalah orang yg
secara sengaja dan tidak mempunyai halangan seperti hal-hal tersebut di atas
aturan maka mereka patut di berikan sanksi, misalnya denda di lipat gandakan
dengan aturan yg di sepakati bersama.
g. Persamaan Hak untuk Berusaha di
Bidang Ekonomi.
Selaku warga Negara, kita berhak mengembangkan usaha ekonomi untuk memenuhi
kebutuhan hidup kita. Negara Indonesia yg berdasar Pancasila mengembangkan
ekonomi Pancasila atau demokrasi ekonomi. Sistem demokrasi ekonomi tidak
mengenal monopoli baik oleh swasta mupun Negara. Warga Negara (swasta) dapat
berusaha dan mengembangkan kerja sama dalam lembaga dengan semangat gotong
royong dan kekeluargaan (kooperatif). Karena itulah UU NO. 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus di dukung dan
diimplementasikan secara nyata.
h. Persamaan Hak untuk Berkumpul dan
Mengeluarkan Pendapat.
Kebebasan menyampaikan pendapat di jamin sepenuhnya dalam UUD dan peraturan
hukum lainnya. Di Indonesia setiap warga Negara berhak untuk menyuarakan
aspirasi dan kepentingannya selaras dengan jiwa demokrasi Pancasila. Dalam UU
Menyampaikan Pendapat di muka Umum disebutkan hak setiap orang untuk
menyampaikan pendapat dalam bentuk unjuk rasa, rapat umum, pawai, dan mimbar
bebas. Siapapun bisa menggunakan hak berpendapat selama dengan cara-cara yg
sopan, tertib,dan tidak mengganggu kepentingan umum (anarkis).
i. Persamaan Hak untuk Memperoleh
Pendidikan dan Perlindungan Anak.
Sebagau warga Negara setiap anak berhak tumbuh berkembang sesuai dengan
kodratnya sebagai mahkluk Tuhan. Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan,
asuhan, pengarahan sehingga menjadi dewasa. Tiap warga Negara wajib menjaga
anak sebagai investasi masa depan bangsa, mereka harus di lindungi dari
perilaku kekerasan. Perilaku kekerasan terhadap anak sering terjadi di
mana-mana dan ada kecenderungan meningkat jumlahnya akhir-akhir ini. Untuk itu
partisipasi warga Negara dan masyarakat dan terlebih-lebih Komnas HAM dan
perlindungan anak memainkan peran yang sangat penting dalam upaya menaggulangi
masalah ini.
j. Persamaan Kedudukan dan Hak untuk
Mengembangkan Kebudayaan.
Dalam pasa 32 ayat (1) UUd 1945, di sebutkan bahwa begara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Sejalan
dengan ketentuan tersebut, pada masa Presiden KH Abdurrahman Wahid sejumlah
larangan menggunakan bahasa, tulisan dan kebudayaan Cina berlaku selama Orde
Baru telah di cabut. Sejak itu nuansa kebebasan mengekspresikan budaya
mewaranai kehidupan bangsa Indonesia setara dan sama haknya dengan pengembangan
kebudayaan yg lain. Budaya daerah termasuk bahasa daerah yg bernilai luhur dan
meniggikan harkat dan martabat kemanusiaan hendaknya di lestarikan dan di
kembangkan secara wjar dan dinamis.
5. Persamaan Kedudukan Warga Negara
dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
a. Hak dan Kewajiban untuk Membela
Negara dan Pertahannan Keamanan
Dalam UUD 1945 di sebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu “Tiap-tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
Ini berarti bahwa semua saja tanpa diskriminatif, warga Negara dapat dan wajib
membela Negara. Secara lebih rinci hal-hal ini diatur dengan Undang-Undang
Pertahanan dan Keamanan.
b. Persamaan Kedudukan di Hadapan
Hukum dan Pemerintahan.
Dalam Pasal 27 ayat (1) di sebutkan bahwa segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hikum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dam
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ini berarti tidak di akuinya
diskriminasi di bidang hukum dan politik di Indonesia.
c. Persamaan Hak untuk Mengeluarkan
Pendapat dan Aspirasi.
Diizinkannya penyampaian orasi dalam unjuk rasa, demontrasi mimbar bebas dalam
menyampaikan pendapat merupakan bukti dan komitmen pemerintah dan bangsa
Indonesia untuk memajukan demokrasi. Berbagai peraturan hukum memberikan
kesempatan dan cara-cara menyampaikan pendapat bagi warga Negara terhadap
pemerintah maupun terhadap sesama warga Negara dengan sesuai batasan-batasan
selayaknya sesuai dengan system dan nilai-nilai budaya bangsa Pancasila.
d. Persamaan Hak untuk Berpolitik/
Mendirikan Partai Politik dan Ikut Serta dalam Pemilihan Umum.
Setiap warga Negara di jamin hak-hak politiknya sepeti mendirikan partai
politik, ikut serta menggunakan hak pilih, baik hak pilih aktif (memilih)
maupun pasif (di pilih) dalam pemilihan umum dan sebagainya. UU No. 31 Tahun
2002 tentang Partai Politik mengatur lebih rinci tentang partai politik.
e. Persamaan Hak untuk Mengembangkan
Kebudayaan.
Pada masa Presiden KH Abdurrhaman Wahid dikeluarkan pencabutan larangan
menggunakan bahasa Cina. Dengan pencabutan itu, berarti peluang untuk memakai
bahasa Cina oleh warga Negara keturunan di buka kembali. Sepanjang kesenian
atau kebudayaan tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan aturan
masyarakat setempat maka pengembangan kebudayaan tersebut dapat di lestarikan
dan di kembangkan oleh warga Negara di wilayah itu. Di harapkan pengembangan
kebudayaan dapat mempercepat persatuan dan kesatuan bangsa sejalan dengan
kebhinekaan bangsa Indonesia. Tidak hanya simbol-simbol lahirlah yg
dikembangkan, namun secara substansial dapat menyatu padukan semangat
nasionalisme sejati. Untuk itu di perlukan kesadaran semua pihak demi membangun
dan memajukan Negara dan bangsa Indonesia yg adil,makmur, sejahtera, dan
demokratis.
f. Persamaan Hak Mendapat
Perlindungan Keamanan dan Bebas dari Penyiksaan.
Selama ini perlindungan keamanan bagi para pekerja Indonesia baik di g.dalam
maupun di luar negeri relative kurang. Tidak jarang terjadi mereka mengalami
penyiksaan fisik bahkan sampai meninggal dunia. Untuk itu keterampilan dan pengetahuan
para buruk harus ditinggkatkan. Biro jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia
harus lebih di tertibkan, jangan sampai pengiriman tenaga kerja ilegal yg
selalu menimbulkan masalah di luar negeri terulang dan selalu menjadi masalah
pemerintah dan bangsa Indonesia. Selain itu peran Kedutaan Besar Republic
Indonesia di Negara di mana di mana buruh Indonesia ditempatkan harus
memikirkan nasib mereka dan mempunyai konseling,pembiaan serta pembelaan
tehadap para buruh tersebut. Mereka sebagai warga Negara berhak mendapatkan
fasilitas, layanan, dan perlindungan hak-hak asasinya.
g. Persamaan Hak untuk Mengembangkan
Olahraga dan Seni.
Olah raga dan seni merupakan cabang kegiatan umat manusia yg mengandung nilai
universal. Tidak sedikit melalui kegiatan ini didapatkan manfaat yg banyak bagi
kepentingan bangsa dan Negara. Sifat-sifat kesukuan, kedaerahan, golongan, dan
lain sebagainya dapat di tembus dan menggerakkan semangat kebersamaan serta
nasinalisme yg tinggi. Nama harum bangsa dan Negara dapat diraih melalui
aktivitas olah raga dan kesenian. Untuk meningkatkan aktifitas di bidang
olahraga sangat di perlukan adanya dukungan dari Negara dan peran serta sponsor
dari pihak lain. Sponsor dari pihak ketiga dapat berupa penyediaan dana serta
fasilitas penunjang bagi atlet juga nasional. Sedangkan Negara, selain
memberikan pembinaan bagi para atlet nasional yg berprestasi mengharumkan nama
bangsa di kancah internasional.
h. Persamaan Hak untuk Memajukan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Peran olimpiade sains dan teknologi sangat diperlukan dalam memajukan persamaan
hak di bidang ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Rangsangan bagi kemajuan di
bidang sains dapat di peroleh dengan memberikan penghargaan yg setimpal dengan
prestasi serta jaminan hidup yg memadai.
i. Membangun Perekonomian Nasional.
Perekonomian nasional dapat di perankan oleh siapapun dan di manapun dengan
menghargai masyarakat setempat , dan mengangkat kesejateraan masyarakat
setempat. Selan itu para pelaku usaha di manapun berada harus memerhatikan
nilai-nilai moral dan menerapkan etika bisnis yg saling menghargai. Dengan
demkian akan tercipta kerja sama yg saling membutuhkan dan saling
menguntungkan. Dari uraian di atas, dapat di pahami bahwa pada dasarnya setiap
manusia termasuk kita bangsa Indonesia ingin hidup tenteram, damai, dan
sejahtera. Sebagai anggota masyarakat kita memiliki harga diri dan mengakui
bahwa orang lainpun juga memiliki harga diri. Demikian pula sebagai kelompok
masyarakat, bangsa Indonesia mempunyai kebanggaan dan berusaha mempertahankan
harga diri kita di mata internasional.
Untuk itu kita perlu memupuk kerja sama sesama warga Negara dalam upaya
membangun masyarakat dan bangsa Indonesia. Menurut UUD 1945. Kita di beri
kebebasan untuk bekerja sama, memiliki kebebasan berorganisasi, baik organisasi
politik, kemasyarakatan (social), ekonomi, dan sebagainya dalam kerangka Negara
kesatuan RI. Dalam berorganisasi, anggota masyarakat semakin di names dan
berpartisipasi aktif serta mengambil peran positif apabila memiliki kebebasan,
ketertaraan serta hal-hal lain yg tidak diskriminatif. Untuk itu kemerdekaan
mengeluarkan pendapat di Indonesia terlebih-lebih di era reformasi sekarang,
kecuali telah di jamin dalam UUD 1945 Pasal 28, juga di jabarkan dalam UU
organiknya secara lebih luas dan bebas. Kita sebagai bangsa yg besar semakin
kuat dan berkarya besar apabila dapat memupuk dan menghargai prinsip-prinsip
persamaan sesama warga Negara Indonesia, yaitu prinsip bahwa ;
1. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di hadapan hokum
2. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa memandang suku dan
daerahnya.
3. Warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan jenis kelaminnya.
4. Seriap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan agama yg di
anutnya.
5. Setiap warga Negara bersama tanpa membedakan warna kulit.
6. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan tinggi rendahnya
tingkat pendidikan, jabatan, maupun gelarnya.
Dengan mencermati isi atau kandungan pasal-pasal UUD 1945, kita dapat
menyimpulkan bahwa UUD 1945 mengakui persamaan hak dan kewajiban warga Negara
di berbagai bidang kehidupan, hanya penerapannya yg perlu diusahakan berama.
Hal ini memerlukan semangat persatuan, semangat pengorbanan, kerja keras
bersama untuk membangun Indonesia yg lebih sejahtera sesuai dengan cita-cita
kemerdekaan.
SYARAT MENJADI KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia; Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia; Syarat dan
tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia; Ketentuan
pidana . Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara. Dalam kehidupan
bermasyarakat, kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota
masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda- bedakan.
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara. Dalam kehidupan bermasyarakat,
kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang
memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan. . Kasus-kasus
kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat
diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak
warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik
Rakyat Cina,
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia Dalam NKRI, semua
warga negar mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang ekonomi, politik, hukum,
sosial, budaya, agama dan pertahanan keamanan. Persamaan Kedudukan Warga Negara
dalam Berbagai Aspek Kehidupan Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan
Indonesia Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat,
Berbangsa Dan Bernegara Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan
dan Status Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara Memperoleh dan Hilangnya
Warga Negara Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik Persamaan Kedudukan Dalam Menghargai
persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan 5 sengketa
internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional 5.3 Menghargai
Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa Menghargai Persamaan
Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara Kewarganegaraan
Indonesia Cara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara
Kewarganegaraan Indonesia Cara MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Bagaimana Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia? Tentunya
melalui Cara Kerja Answers; Poin & Tingkat; Pedoman Komunitas; Leaderboard;
Papan MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Pemahaman rakyat – Penduduk –
Warga negara
Documents that related with MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
FILETYPE:DOC » EdyWinarno.Com rumus togel tahun 2011-2012 com-cerita mami hyper
sek-contok cara Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga
diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan
mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan
kedudukan warga negara . Tahun 2006 merupakan tahun yang direncanakan akan
disosialisasikannya pemberlakuan Kurikulum Berdasar Standar Isi 2006. Dengan
disosialisasi Cara download materi. penyajian materi di blog ini dibagi menjadi
2 cara: ditulis apa adanya Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam
berbagai aspek kehidupan. Kompetensi Dasar : 5.1. Mendeskripsikan kedudukan
warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia. 5.2. Menganalisis persamaan
kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, .. b. Isteri seorang
warga negara. c. Keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita
warga negara Asing. d. Anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya
tidak diketahui dengan cara yang sah.
12 Tahun 2006 Menurut UUD 1945; Cara Memperoleh Warga Negara. Keturunan; Jika
orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang dilahirkanakan memperoleh
kewarganegaraan Indonesia. Kelahiran; Seseorang memperoleh kewarganegaraan
Indonesia karena . Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara. Dalam kehidupan
bermasyarakat, kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota
masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus
dibeda-bedakan.
Persamaan kedudukan di dalam hukum. 6. Pasal 28. Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul. 2.2.3 Lain-lain. 1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak
asasi. 2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Di media massa kita sering mendengar
betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar
nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain,
kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang
di praktekan,
cara sosiologis (sustantif) dalam kehidupan empirik. Anggapan Menghargai
persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan. 5.1
Mendeskripsikan kedudukan
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama,
Gender, Golongan, Budaya dan Suku. Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa
Indonesia adalah Ada 2 cara : 1. Naturalisasi biasa. mengajukan permohonan
kepada 3 Responses to “MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA”Articulate –
The global leader in rapid e-learning. Powered byBAB 4 Menganalisa Hubungan
Dasar Negara dengan Konstitusi Link downloadnya ada disini. BAB 5 Menghargai
Persamaan Kedudukan Warga Negara Link downloadnya ada disini. BAB 6 Manganalisa
Sistem Politik di Indonesia Persamaan kedudukan di dalam hukum. 6. Pasal 28.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul. 2.2.3 Lain-lain. 1. Ketetapan MPR RI No.
XVII/MPR/1998 tentang hak asasi. 2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. 2.3
Sejarah dan Perkembangan Demokrasi Di media massa kita sering mendengar betapa
sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai
demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang
menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang