Senin, 04 Mei 2015

KELAS KATA
A. Klasifikasi Kata Berdasarkan Kelas Kata
Dalam sebuah bacaan, terkandung banyak unsur bahasa yang berkaitan dengan makna kata dan ruang lingkkupnya. Juga penggunaan gaya bahasa yang berhubungan dengan ungkapan dan bentuk-bentuk pemakaiannya. Pada bab ini, kita akan membahas dan menelaah unsu-unsur kebahasaan di dalam bacaan berkaitan dengan kata, bentuk kata, ungkapan, serta kalimat berdasarkan kelas kata dan makna kata.
Kata merupakan unsur yang sangat penting dalam membangun suatu kalimat. Tanpa kata, tidak mungkin ada kalimat. Setiap kata mempunyai fungsi dan peran yang berbeda sesuai dengan kelas kata atau jenis katanya. Secara umum kelas kata terdiri atas lima macam, yaitu:
(1) Kata kerja (verba)
(2) Kata sifat (adjektif)
(3) Kata keterangan (adverbia)
(4) Kata benda (nomina), kata ganti (pronomina), kata bilangan (numeralia)
(5) Kata tugas
1. Kata Kerja (Verba)
Kata kerja adalah kata yang menyatakan perbuatan atau tindakan. Kata kerja biasanya berfungsi sebagai predikat. Suatu kata dapat digolongkan ke dalam kelas kata kerja apabila memenuhi persyaratan berikut.
(1) Dapt diikuti oleh gabungan kata (frasa) dengan + kata sifat.
Contoh:
Pergi (Pergi dengan gembira)
Tidur (Tidur dengan nyenyak)
Jalan (Jalan dengan santai)
(2) Dapat diberi aspek waktu, seperti akan, sedang, dan telah.
Contoh:
(akan) mandi
(sedang) tidur
(telah) pergi
(3) Dapat diingkari dengan kata tidak.
Contoh:
(tidak) makan
(tidak) lihat
(tidak) pulang
(4) Berawalan me- dan ber-.
Contoh:
Melatih
Melihat merakit
Berdiskusi
Berpikir
Berusaha
2. Kata Sifat (Adjektif)
Kata sifat ialah kata yang dipakai untuk mengungkapkan sifat atau keadaan sesuatu, misalnya keadaan orang, binatang, benda. Kata sifat berfungsi sebagai predikat.
Suatu kata dapat digolongkan ke dalam kelas kata sifat apabila memenuhi persyaratan sebagai predikat.
(1) Dapat diawali dengan kata sangat, paling, dan diakhiri dengan kata sekali.
Contoh:
Indah (sangat indah/indah sekali)
Baik (sangat baik/baik sekali)
Tinggi (sangat tinggi/tinggi sekali)
(2) Dapat diberi awalan se- dan ter-.
Contoh:
Luas (seluas/terluas)
Bodoh (sebodoh/terbodoh)
Mudah (semudah/termudah)
Buruk (seburuk/terburuk)
Baik (sebaik/terbaik)
(3) Dapat diingkari dengan kata tidak.
Contoh:
Murah (tidak murah)
Sulit (tidak sulit)
Pahit (tidak pahit)
3. Kata Keterangan (Adverbia)
Kata keterangan atau adverbia adalah kata yang memberi keterangan pada verba, adjektiva, nomina predikatif, atau kalimat. Berikut adalah macam-macam adverbia.
(1) Adverbia dasar bebas, misalnya: alangkah, agak, akan, amat, nian, niscaya, tidak, paling, pernah, pula, saja, paling.
(2) Adverbia turunan terbagi atas 3 bentuk berikut.
(a) Adverbia reduplikasi, misalnya: agak-agak, lagi-lagi, lebih-lebih, paling-paling.
(b) Adverbia gabungan, misalnya: belum boleh, belum pernah, atau tidak mungkin.
(c) Adverbia yang berasal dari berbagai kelas, misalnya: terlampau, agaknya, harusnya, sebaiknya, sebenarnya, secepat-cepatnya.
4. Kata Benda (Nomina), Kata Ganti (Pronomina), Kata Bilangan (Numeralia)
4.1 Kata benda
Kata benda ialah kata yang mengacu pada benda, oarang, konsep, ataupun pengertian yang berfungsi sebagai objek dan subjek. Suatu kata dapat digolongkan ke dalam kelas kata benda apabila memenuhi persyaratan berikut.
(1) Dapat diikuti oleh frasa yang + sangat.
Contoh:
Mobil (mobil yang bagus/mobil yang sangat bagus)
Pemandangan (pemandangan yang indah/pemandangan yang sangat indah)
Pemuda (pemuda yang gagah/pemuda yang sangat gagah/pemuda yang sangat gagah)
(2) Berimbuan pe-, -an, pe-/-an, per-/-an,ke-/-an.
Contoh:
Permainan
Pertunjukan
Kesehatan
(3) Dapat diingkari dengan kata bukan.
Contoh:
Saya (bukan saya)
Roti (bukan roti)
Gubuk (bukan gubuk)
4.2 Kata Ganti (Pronomina)
Kata ganti atau pronomina adalah kata yang dipakai untuk mengacu pada nomina lain. Pronomina berfungsi untuk mengganti kata benda atau nomina.
Contoh:
Aku sudah mencoba membujuknya.
Kami sangat berharap kepada kalian.
Dia telah meninggalkan kita.
Itu memang miliknya.
4.3 Kata Bilangan (Numeralia)
Kata bilangan atau numeralia adalah kata yang dipakai untuk menghitung banyaknya orang, binatang, dan benda.
Contoh:
Ibu membeli gelas sedusin.
Ia mendapat peringkat pertama di kelasnya.
5. Kata Tugas
Kata tugas dapat dirinci menjadi empat jenis kata, yaitu (1) kata depan, (2) kata sambung, (3) kata sandang, (4) kata seru, dan (5) partikel.
(1) Kata Depan (Preposisi)
Kata depan adalah kata yang menghubungkan dua kata atau dua kalimat.
Contoh:
di (sebelah) utara = menunjuk arah
ke timur = menunjuk arah
dari pasar = menunjuk tempat
pada hari senin = menunjuk waktu
(2) Kata Sambung (konjungsi)
Kata sambung adalah kata yang menghubungkan dua satuan bahasa yang sederajat: kata dengan kata; frasa dengan frasa; klausa dengan klausa.
Contoh:
adik dan kakak
makan atau minum
tidak makan, tetapi minum
ia tidak naik kelas karena bodoh
Adi meletakkan tasnya, lalu ia membuka seragamnya.
(3) Kata Sandang (Artikula)
Kata sandang adalah kata tugas yang membatasi makna nomina.
Contoh:
sang guru (sang bermakna tunggal)
para pemimpin (para bermakna jamak)
si cantik (si bermakna netral)
(4) Kata Seru (Interjeksi)
Kata seru adalah tugas yang digunakan untuk mengungkapkan seruan hati.
Contoh:
Aduh, kakiku sakit sekali.
Astaga, mengapa kamu berani mencuri?
Ayo, jangan putus asa.
“Wah, mahal sekali”,kata adik.
Kata yang dicetak miring adalah kata seru. Contoh lain kata seru adalah hai, nah, oh, celaka, gila, Masya Alloh, dan Alhamdulillah.
(1) Kata Dasar
Kat dasar adalah kata yang tidak berimbuhan atau yang belum diberikan awalan, akhiran, sisipan, dan penggabungan awalan akhiran. Kata-kata seperti buku, gunung, meja, kursi, dan cincin disebut sebagai kata dasar karena kata-kata itu tidak berimbuhan atau belum diberi imbuhan. Jika kata-kata itu diberi imbuhan, hasilnya antara lain terbaik, geratan, pekerja, kesakitan, dan pegunungan. Jika sudah mengalami penambahan atau pengimbuhan kata tersebut sudah dikategorikan ke dalam kata turunan.
(2) Kata Turunan
Kata turunan adalah kata dasar yang sudah mendapat penambahan.
Kata Asal
Verba
Pelaku
Proses
Hari/
Tempat
Perbuatan
Hasil
Buat
Pembuat
Pembuatan
Perbuatan
Membuat
Buatan
Cetak
Pencetak
Pencetakan
Percetakan
Mencetak
Cetakan
Edar
Pengedar
Pengedaran
Pengedaran
Mengedar
Edaran
Potong
Pemotong
Pemotongan
Perpotongan
Memotong
Potongan
Sapu
penyapu
Penyapuan
Persapuan
Menyapu
Sapuan

3. Kata Ulang
Kata ulang adalah kata yang mengalami proses pengulangan bentuk baik seluruh kata maupun sebagian. Semua kata ulang wajib ditulis dengan memakai tanda penghubung (-).
Contoh: lauk-pauk, anak-anak, berjalan-jalan, gerak-gerik, huru-hara, biri-biri, kupu-kupu, laba-laba.
Macam-macam kata ulang
1. Ulangan seluruh kata dasar
Contoh: anak-anak, buku-buku, ibu-ibu.
2. Ulangan kata dengan memberi imbuhan
Contoh: berjalan-jalan, dibesar-besarkan, berlari-larian, bermanja-manja.
3. Ulangan seluruh kata, namun terjadi perubahan suara pada kata yang kedua.
Contoh: gerak-gerik, mondar-mandir, huru-hara, bolak-balik.
4. Ulangan seluruh kata yang dinamakan kata asal
Misalnya: anai-anai, kunang-kunang, kupu-kupu, agar-agar.
4. Kata Majemuk
Kata majemuk adalah gabungan dua kata atau lebih yang membentuk satu pengertian.
Contoh: duta besar, kereta api senja utama, meja tulis guru.
C. Klasifikasi Kata Berdasarkan Makna Kata
Makna kata dapat ditimbulkan ditimbulkan oleh dua hal, yaitu hubungan referensial dan hubungan antarmakna.
1. Makna Kata Berdasarkan Hubungan Referensial.
Makna kata ini dibedakan menjadi:
a. Makna Denotatif
Makna denotatif adalah makna yang paling dekat dengan bendanya (makna konseptual), atau kata yang mengandung arti sebenarnya.
Contoh:
(1) Bunga mawar itu dipetik Sita dan disuntingkan di rambutnya.
(2) Untuk menafkahi kedua anaknya, ia menjual sayuran di pasar.
b. Makna Konotatif
Makna konotatif ialah makna kiasan atau diartikan makna yang cenderung lain dengan benda nyata (makna kontekstual) disebut juga makna tambahan.
Contoh:
(1) Ayahnya mendapat kursi sebagai anggota dewan.
Kursi artinya jabatan/kekuasaan.
(2) Sekarang ia bekerja di tempat yang basah.
Basah artinya selalu menghasilkan uang.
c. Makna idiomatik (ungkapan)
Secara umum ungkapan berarti gabungan kata yang memberi arti khusus atau kata-kata yang dipakai dengan arti lain dari arti yang sebenarnya.
Ungkapan dapat juga diartikan makna leksikal yang dibangun dari beberapa kata yang tidak dapat dijelaskan lagi lewat makna kata-kata pembentuknya.
Contoh:
- Ringan tangan = rajin bekerja
- Gerak langkah = perbuatan
2. Makna Kata Berdasarkan Hubungan Antarmakna
Makna kata berdasarkan hubungan antarmakna terdiri atas sinonim, antonim, dan hiponim.
a. Sinonim
Sinonim ialah pasangan kata atau kelompok kata atau kelompok kata yang mempunyai arti mirip atau hampir sama.
Contoh:
- Bung Hatta telah wafat. (telah = sudah)
- Bung Hatta sangat berjasa. (sangat = amat)
b. Antonim
Antonim adalah kata-kata yang berlawanan maknanya/berlawanan artinya.
Contoh:
- Sejak sakit batuk, ia pantang minum es.
Ia harus meminum obat itu sesuai yang dianjurkan oleh dokter.
c. Hiponim
Hiponim adalah kata yang memiliki hubungan hierarkis dengan beberapa kata yang lain.
Contoh:
- Untuk menyambut tahun baru, Ibu merangkai elati dan mawar.
Kata melati dan mawar merupakan kata khusus. Kata umumnya ialah bunga.
Sumber: Di sini
1. NARASI
Pengertian Paragraf narasi adalah paragraf yang menceritakan suatu peristiwa atau kejadian yang didalamya terdapat alur cerita, setting, tokoh dan konflik tetapi tidak memiliki kalimat utama.
Contoh paragraf:
Jam istirahat. Roy tengah menulis sesuatu di buku agenda sambil menikmati bekal dari rumah. Sesekali kepalanya menengadah ke langit-langit perpustakaan,mengernyitakan kening,tersenyum dan kembali menulis. Asyik sekali,seakan diruang perpustakaan hanya ada dia.
2. DESKRIPSI
Pengertian Paragraf deskripsi
adalah menggambarkan sesuatu dengan jelas dan terperinci. Paragraf deskrispi bertujuan melukiskan atau memberikan gambaran terhadap sesuatu dengan sejelas-jelasnya sehingga pembaca seolah-olah dapat melihat, mendengar, membaca, atau merasakan hal yang dideskripsikan.
Contoh paragraf:Gadis itu menatap Doni dengan seksama. Hati Doni semakin gencar memuji gadis yang mempesona di hadapanya. Ya, karena memang gadis didepannya itu sangat cantik. Rambutnya hitam lurus hingga melewati garis pinggang. Matanya bersinar lembut dan begitu dalam, memberikan pijar mengesankan yang misterius. Ditambah kulitnya yang bersih, dagu lancip yang menawan,serta bibir berbelah, dia sungguh tampak sempurna.
3. ARGUMENTASI
Pengertian Paragraf Argumentasi adalah karangan yang membuktikan kebenaran tentang sesuatu. Untuk memperkuat ide atau pendapatnya penulis wacana argumetasi menyertakan data-data pendukung. Tujuannya, pembaca menjadi yakin atas kebenaran yang disampaikan penulis.
Contoh paragraf:
Sebagian anak Indonesia belum dapat menikmati kebahagiaan masa kecilnya. Pernyataan demikian pernah dikemukakan oleh seorang pakar psikologi pendidikan Sukarton (1992) bahwa anakanak kecil di bawah umur 15 tahun sudah banyak yang dilibatkan untuk mencari nafkah oleh orang tuanya. Hal ini dapat dilihat masih banyaknya anak kecil yang mengamen atau mengemis di perempatan jalan atau mengais kotak sampah di TPA, kemudian hasilnya diserahkan kepada orang tuanya untuk menopang kehidupan keluarga. Lebih-lebih sejak negeri kita terjadi krisis moneter, kecenderungan orang tua mempekerjakan anak sebagai penopang ekonomi keluarga semakin terlihat di mana-mana.
4. PERSUASI
Pengertian Paragraph persuasi adalah paragraf yang mengungkapkan ide, gagasan, atau pendapat penulis dengan disertai bukti dan fakta (benar-benar terjadi).
Contoh paragraf:
Dalam diri setiap bangsa Indonesia harus tertanam nilai cinta terhadap sesama manusia sebagai cerminan rasa kemanusiaan dan keadilan. Nilai-nilai tersebut di antaranya adalah mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya, mengembangkan sikap tenggang rasa dan nilai-nilai kemanusiaan. Sebagai sesama anggota masyarakat, kita harus mengembangkan sikap tolong-menolong dan saling mencintai. Dengan demikian, kehidupan bermasyarakat dipenuhi oleh suasana kemanusian dan saling mencintai.
5. EKSPOSISI
Pengertian Paragraf eksposisi adalah karangan yang menyajikan sejumlah pengetahuan atau informasi. Tujuannya, pembaca mendapat pengetahuan atau informasi yang sejelas – jelasnya.
Contoh paragraf:
Para pedagang daging sapi di pasar-pasar tradisional mengeluhkan dampak pemberitaan mengenai impor daging ilegal. Sebab, hampir seminggu terakhir mereka kehilangan pembeli sampai 70 persen. Sebaliknya, permintaan terhadap daging ayam dan telur kini melejit sehingga harganya meningkat.
Sumber: Blog Sebelah

Senin, 30 Maret 2015

Kalimat Efektif 

Pengertian kalimat efektif: adalah kalimat yang mengungkapkan pikiran atau gagasan yang disampaikan sehingga dapat dipahami dan dimengerti oleh orang lain.
Ciri-ciri kalimat efektif:

  1. Kesepadanan
Suatu kalimat efektif harus memenuhi unsur gramatikal yaitu subjek, predikat, objek dan keterangan. Di dalam kalimat efektif harus memiliki keseimbangan dalam pemakaian struktur bahasa.
Contoh:
Amara pergi ke sekolah, kemudian Amara pergi ke rumah temannya untuk belajar. (tidak efektif)
Amara pergi ke sekolah, kemudian kerumah temannya untuk belajar. (efektif)
2. Kecermatan dalam Pemilihan dan Penggunaan Kata
Dalam membuat kalimat efektif jangan sampai menjadi kalimat yang ambigu (menimbulkan tafsiran ganda)
Contoh:
Mahasiswi perguruan tinggi yang terkenal itu mendapatkan hadiah (tidak efektif)
Mahasiswi yang kuliah di perguruan tinggi yang terkenal itu mendapatkan hadiah. (efektif)
3.Kehematan
Kehematan dalam kalimat efektif maksudnya adalah hemat dalam mempergunakan kata, frasa atau bentuk lain yang di anggap tidak perlu, tetapi tidak menyalahi kaidah tata bahasa.
Contoh:
Karena ia tidak diajak, dia tidak ikut belajar bersama belajar di rumahku. (tidak efektif)
Karena tidak diajak, dia tidak ikut belajar bersama di rumahku. (efektif)
4. Kelogisan
Bahwa ide kalimat itu dapat dengan mudah dipahami dan penulisannya sesuai dengan ejaan yang berlaku.
Contoh:
Untuk mempersingkat waktu, kami teruskan acara ini. (tidak efektif)
Untuk menghemat waktu, kami teruskan acara ini. (efektif)
5.Kesatuan atau Kepaduan
Maksudnya adalah kepaduan pernyataan dalam kalimat itu, sehingga informasi yang disampaikannya tidak terpecah-pecah.
Contoh:
Kita harus dapat mengembalikan kepada kepribadian kita orang-orang kota yang telah terlanjur meninggalkan rasa kemanusiaan itu. (tidak efektif)
Kita harus mengembalikan kepribadian orang-orang kota yang sudah meninggalkan rasa kemanusiaan. (efektif)
6. Keparalelan atau Kesejajaran
Adalah kesamaan bentuk kata atau imbuhan yang digunakan dalam kalimat itu.
Contoh:
Kakak menolong anak itu dengan dipapahnya ke pinggir jalan. (tidak efektif)
Kakak menolong anak itu dengan memapahnya ke pinggir jalan. (efektif)
Harga sembako dibekukan atau kenaikan secara luwes. (tidak efektif)
Harga sembako dibekukan atau dinaikkan secara luwes. (efektif)
Sumber:http://dayintapinasthika.wordpress.com/2013/01/02/contoh-kalimat-efektif-dan-kalimat-tidak-efektif/

Materi dan latihan



BAB 1
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
KETERKATAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Keterkaitan Dasar Negara dengan Konstitusi 
1.      Pengertian Dasar Negara
Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata ³dasar´ (filsafat) berarti asal yang pertama. Bila dihubungkandengan negara (dasar negara), kata ³dasar´ berarti pedoman dalam mengatur kehidupanpenyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan yuridiskonstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan normatertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalamTAP.MPRS No. XX/MPRS/1966,jo.TAP.MPR No.V/MPR/1973,jo.TAP.MPR No.IX/MPR/1978.Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam TAP.MPRNo.XVIII/MPR/1998.
2.      Pengertian Konstitusi
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar ? Dalam kehidupan sehari-hari kita telah terbiasamenerjemahkan kata Inggris constitution (konstitusi) dengan Undang-Undang Dasar. Kesulitanpemakaian istilah ³Undang-Undang Dasar´ adalah bahwa kita langsung membayangkan suatunaskah tertulis, karena semua Undang-Undang dasar adalah suatu naskah tertulis. Padahal istilah³constitution´ lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan- baik yang tertulis maupun tidak tertulis- yangmengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.Undang-Undang Dasar adalah konstitusi yang tertulis, sedangkan konstitusi memuat baik peraturantertulis maupun tidak tertulis. Para penyusun UUD 1945 menganut pikiran yang sama; dalampenjelasan UUD 1945 dikatakan : ³Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagianhukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah Hukum Dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, yaituaturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipuntidak tertulis´. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi.Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dantujuan negara yang tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatunegara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturanperundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur danmenyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk Konstitusi atauUndang-Undang Dasar.
KONSTITUSI NEGARA
1.      PENGERTIAN KONSTITUSI 
Secara etimologis, istilah konstotusi berasal dari bahasa perancis ³ Constituer´ yang artinyamembentuk. Dalam kaitan ini, konstitusi diartikan sebagai pembentuk Negara. Dalam bahasabelanda Konstitusi disamakan denganistilah Grundwet (Grund = Dasar, Wet = Undang-undang)Berikut ini endapat beberapa ahli mengenai pengertia kunstitusi, Yaitu ;
 
a.        Herman Heller Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang Dasar. Konstitusi tidah hanyabersifat yuridis, tetapi mengandung pengertian sosiologisdan politis
b.       Oliver CromwellUndang-undang Dasar itu merupakan ³instrumen of govermen´, yaitu bahwa Undang-undang dibuatsebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini, Konstitusi identik dengan Undang-undangdasar.
c.        F. LassalleKonstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kaekuasaan yang terdapat didalammasyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat, misalnyakepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai, dan sebagainya.
d.       Prayudi AtmosudirdjoKonstitusi adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan,Konstitusi merupakan rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan suatu bangsa.Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa.
Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian yaitu :
1. Konstitusi dalam arti sempti, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
2. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar danhukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraanbearnegara mempunyai sifat ;a. Merupakan kebiasaan yang berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan Negara.b. Tidak beartentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar dan bearjalan sejajar.c. Diterima oleh rakyat negara.d. Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalamUndang-undang Dasar.Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraanbernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjutkedalam norma hukum dibawahnya. Apabila dikaitkan dengan teori jenjang norma hukum dari Hans Nawiaski, maka dasar negarapancasila sebagai Staatfundamentalnorm/norma fundamental negara, dan undang-undang dasar negara 1945 sebagai staatgrundgesetz / aturan dasar / pokok negara.
ISI KONSTITUSI NEGARA
1.      SIFAT DAN FUNGSI KONSTITUSI 
Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku). Konstitusi negara memilikisifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuaiperkembangan jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit / kakuapabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehinggapenyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulankegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasandalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintahitu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi.Sesuai dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai 1) Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; 2) Undang-undang Dasar suatu negara.Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatunegara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu, konstitusi menempatiposisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjaditolok ukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan parapendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara ( the foundingfathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikannegara menuju tujuannya.
2.      ISI / SUBSTANSI KONSTITUSI 
Isi konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hana memuat garis-garis besar sebagaiinstruksi kepada pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupannegara dan kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asng lebih rinci diserahkan pengaturannya kepadaundang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang lebih mudah untuk dibuat, diperbaharui,maupun dicabut.Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar / Konstitusimemuat ketentuan-ketentuansebagai berikt :1. Organisasi Negara. Misalnya: pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legeslatif danYudikatif. Masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat / pemerintah federal denganpemerintah daerah / pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaranyurisdiksi lembaga negara.2. Hak-hak asasi manusia3. Prosedur mengubah Undang-undang dasar 4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang Dasar.

BAB 2

SISTEM POLITIK
 
 
PENGERTIAN SISTEM POLITIK
Sistem adalahSuatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen,Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengaitdan fungsional.
Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara,tata, rencana, skema, prosedur atau metode.Politik adalah cara yang ditentukan oleh seorang individu atau suatu kelompok untuk mencapaisesuatu.Politik berasal dari kata ³ polis´ (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa ³pengamatan pertama ± tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalahsemacam asosiasi.
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerjadalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).Menurut Almond,
Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdekayang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.Menurut Rober A. Dahl,
Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan ± hubungan antaramanusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupunwewenang.Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranandalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yanglangsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang)
MACAM-MACAM SISTEM POLITIK  
macam macam sistem politik yang hendak di uraikan sesungguhnya merupakan tipe atau model yang didasarkan pada sudut kesejarahan dan perkembangan sistem politik dari berbagai negarayangdisesuaikan dengan perkembangan kultur dan struktur masyarakatnya. ALMOND & POWELL,MEMBAGI 3 KATEGORI SISTEM POLITIK YAKNI:
sistem sistem primitif yang bekerja dengan sebentar sebentar istirahat.sistem politik inisangat kecil kemungkinanya untuk mengubah perananya menjadi terspesialisasi atau lebihotonom.sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan yang samar samar dan bersifat keagamaan.
sistem sistem tradisional dengan struktur struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda beda dan satu kebudayaan
sistem sistem modern dimana struktur struktur politik yang berbeda beda berkembangdan mencerminkan aktivitas budaya politik. ALFIAN mengklasifikasikan sistem politik terbagi 4 yaitu :sistem politik otoriter/totaliterysistem politik anarkiysistem politik demokrasi
sitem politik demokrasi dalam transisi.kata demokrasi dalam politik memiliki makna umum yaitu,adanya perlindungan hak asasimanusia,menjunjung tinggi hukum,tunduk terhadap kemampuan orang banyak ,tanpa mengabaikangolongan kecil agar tidak timbul diktator mayoritas.pada setiap sistem politik negara negara dunia,akan selalu dijumpai adanaya strukturpolitik.struktur politik didalam suatu negara adalah pelembagaan hubungan organisasi antarakomponen komponen yang membentuk bangunan politik.struktur politik sebagai bagian daristruktur yang pada umunya selalu berkenaan dengan alokasi nilai nilai yang bersifat otoritatif,yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.permasalahan politik menurut AFIAN dapat dikaji melalui berbagai pendekatan,yaitu dapat didekatidari sudut kekuasaan,strukjtur politik,komunikasi politik,konstitusi,pendidikan,dan sosialisasipolitik,pemikiran dan kebudayaan politik.sistem politik yang pada umumnya berlaku disetiap negara meliputi dua struktur kehidupan politik , yakni infrastruktur politik dan suprastruktur politik
Suprastruktur dan Infrastruktur politik  
 Yang termasuk dalam Suprastruktur politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut didalam konstitusi negara (termasuk fungsi l egislatif,eksekutif, dan yudikatif ) . Dalam Penyusunankeputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnyakerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkanterwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara.Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan WakilPresiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yangakan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.Sedangkan Infrastruktur Politik adalah Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, mediamassa, Kelompok kepentingan ( Interest Group), Kelompok Penekan ( PresureGroup), Alat/MediaKomunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Fi gure
), dan pranata politik lainnya. melaluiinfrastruktur politik ini masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagaiinput dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkankeputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.

 BAB 3
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
A. Pengertian Warga Negara
  1. Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya
  2. Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara
  3. Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)
  4. Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:
  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
  • Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
  • Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.
5. Bangsa lain Menurut Penjelasan UUD 1945 adalah Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI dimana mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia kepada NKRI B. Dasar Hukum
  • Di Negara Indonesaia di atur dalam:
  • UUD 1945 pasal 26
  • UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI + Peraturan Pelaksananya
C. Cara Memperoleh Kewarganegaraan 1. Asas Kelahiran
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)
2. Naturalisasi Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan a. Naturalisasi Biasa Syarat – syarat :
  1. Telah berusia 21 Tahun
  2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
  3. Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
  4. Dapat berbahasa Indonesia
  5. Sehat jasmani & rokhani
  6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
  7. Mempunyai mata pencaharian tetap
  8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b. Naturalisasi Istimewa Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI 3. Permasalahan dalam Pewarganegaraan a. Apatride adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B b. Bipatride adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D c. Multipatride : Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya Permasalahan tersebut di atas harus di hindari dengan upaya:
  • Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
  • Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara
4. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )
  • Karena kelahiran
  • Pengangkatan
  • Dikabulkannya Permohonan
  • Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi)
  • Akibat Perkawinan
  • Turut Ayah atau Ibu
  • Pernyataan
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
1. Hubungan Warga Negara dengan Negara.
Sebagaimana telah diterangkan terdahulu, bahwa hubungan antara warga Negara dengan Negara erat kaitannya dengan penerapan ideology dan teori ketatanegaraan yg di aut Negara tersebut. Menurut teori yg di kemukakan oleh Machiavelli dan Shang Yang, warga Negara atau rakyat di tempatkan sebagai objek kekuasaan.
Machiavelli berpendapat bahwa Negara yg kuat harus dipimpin oleh seorang raja yg dipersonifikasikan sebagai harimau yg kuat, berotak cerdas seperti kancil. Demikian juga sepenggal Shang Yang “jika ingin Negara kuat maka penguasa Negara harus kuat dan rakyat atau warga Negara harus lemah”. Sedangkan menurut penganjur teori demokrasi JJ Rousseau Montesquieu menyatakan bahwa justru rakyat memiliki hak ikut serta menentukan jalanya pemerintahan maka kedudukan rakyat atau warga Negara menjadi kuat.
Montesquieu membagi dan memisahkan kekuasaan menjadi tiga, yaitu legislative, eksekutif dan yudikatif. Ketiga lembaga pemegang kekuasaan itu harus terpisah (separation of power) sebab, sebagaimana yg dikatakan oleh Lord Acton, ahli politik modern terkenal “manusia cenderung ingin berkuasa, dan kekuasaan yg berada di satu tangan akan cenderung disalahgunakan (terjadi kesewenang-wenangan)’’. Toeri trias politika dari Montesquiue muncul sebagai reaksi balik atas pelaksanaan pemerintahan monarki di Perancis yg bersifat absolute-otoriter.
a. Teori Marxis
Menurut teori Marxis Negara hanyalah sebuah panitia yg mengelola kepentingan kaum borjuis. Di sini berate, sebenarnya Negara tidak memiliki kekuasaan yg nyata. Kekuasaan nyata ada pada kelompok atau kelas yg dominan dalam masyarakat tersebut. Kelompok ini adlah keum borjuis dalam system kapitalitas, kaum bangsawan dalam system feudal, kaum buruh dalam system sosialis. Terdapat dua system kelas social (dalam perkumpulan khusus), yaitu mereka yg berperan serta dalam struktur kekuasaan (sebagai penguasa) dan mereka yg tidak berpartisipasi dalam kekuasaan (harus tunduk pada kekuasaan).
b. Teori Pluralis
Negara merupakan alat dari masyarakat, dalam masyarakat terdapat banyak kelompok yg berbeda beda kepentingannya. Tidak ada kelompok yg terlalu dominan. Untuk menjadi mayoritas, kepentingan yg beragam ini melakukan kompromi, misalnya kaum pengusaha menginginkan pajak yg ringan. Sedangkan kaum pekerja menginginkan pajak yg tinggi bagi orang yg kaya supaya Negara dapat membiayai proyek social. Semua kepentingan harus dikompromikan, politikuslah yg bisa membuat formula di mana kepentingan sebagian besar masyarakat terpenuhi, dialah yg mendapatkan kepercayaan untuk memimpin Negara.
c. Teori Organis
Teori ini bersumber pada pandangan Hegel, yg menyatakan bahwa Negara bukan merupakan alat dari masyarakat. Negara merupakan alat dari dirinya sendiri. Negara mempunyai misinya sendiri, yakni misi sejarah untuk menciptakan masyarakat yg lebih baik daripada yg ada sekarang. Sebagai lembaga di atas masyarakat,negaralah yg tahu apa yg lebih baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Pandangan ini merupakan alat dasar dari terbentuknya Negara-negara kuat yg sering kali bersifat otoriter, bahkan totaliter.
d. Teori Elite Kekuasaan
Elite kekuasaan sebagai kelas social dari orang-orang yg memiliki asl-usul dan pendidikan yg sama, yg memiliki dasar-dasar social dan psikologis yg menyatukan mereka atas kenyataan bahwa mereka adalah tipe social yg serupa dan menjurus pada fakta kemudahan saling berbaur. Teori ini pada dasarnya mengatakan bahwa meskipun masyarakat terdiri dari bermacam macam kelompok yg pluralistis, tetapi dalam kenyataan kelompok elite penguasa datang hanya dari kelompok masyarakat tertentu. Penerapan setiap teori akan menghasilkan kensekuensi hubungan yg berbeda beda, misalnya jika pemerintah Negara yg mendominisi warga Negara/masyarakat atau memiliki otonomi yg mutlak maka akan menimbulkan kehidupan politik yg mudah yang tidak demokratis dan tentunya mudah sekali terjadi penindasan pemerintah terhadap warga negaranya. Atas dasar pemikiran falsafah keseimbangan antara otonomi pemerintah dengan warga Negara perlu di kembangkan secara harmonis untuk menghindarai akibat negative yg dapat di timbulkan karena ketimpangan otonomi antara pemerintah Negara dengan sector masyarakat atau warga Negara.
2. Hubungan Warga Negara dengan Negara Menurut Bangsa Indonesia
Hubungan warga Negara dengan Negara menurut bangsa Indonesia berkembang dari waktu ke waktu. Di antara para bapak pendiri (the founding fathers) Negara RI pada mulanya terdapat perbedaan pandangan. Ir. Soekarno dalam pidato 1 juni 1945 di muka Sidang BPUPKI menyatakan “Negara Indonesia yg kita dirikan haruslah Negara gotong royong”.sedangkan
Drs. Mohammad Hatta dalam tanggapannya tentang dimasukkannya hak-hak asasi dalam UUD menyatakan “kita menghendaki Negara pengurus, kita membangun masyarakat baru yh berdasarkan kepada gotong-royong”.
Tampak dari kedua tokoh pendiri Negara kita tersebut perbedaan konsep, meskipun tujuna dan semangatnya sama. Ir. Soekarno yg sejak awal perjuangannya mengedepankan nasionalismenya agar Indonesia yg bersemangatkan gotong-royong. Jauh dari individualism yg mengutanakan kepentingan individu (warga Negara), dan jauh dari model dan konsep negara yg berbau Barat, Negara yg akan didirikan hendaknya sesuai dengan jiwa asli Indonesia.
Drs. Mohammad Hatta dengan hati-hati mengingatkan bahwa bagaimanapun jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga Negara sangat diperlukan.
Sementara itu, Mr. soepomo dalam siding BPUPKI(31 Mei 1945) menunjukkan tiga pikiran ideology, yaitu paham individualisme, paham kolektivisme, dan paham integralistik. Beliau dengan sangat menyakinkan menolak paham interglastik yg diniai lebih sesuai dengan semangat kekeluargaan yg berkembang di daerah pedesaan. Tentang teori interglastik,
Mr. Soepomo, menyatakan “Negara merupakan suatu susunan masyarakat yg integlar,segala golongan,segala bagian,segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yg organis.” Dalam pandangan Mr. Soepomo Negara tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan , akan tetapi menjamin kepentingan rakyat seluruhnya sebagai persatuan.
Teori intergralistik yg di kemukakan Mr. Soepomo di atas , tidak sama dengan intergralistik di Jerman atau kolektivisme di Russia, individualism di Eropa Barat dan Amerika Serikat, melainkan suatu cara pandang intergralistik yg tidak menghendaki Negara kekuasaan dimana pada rakyatnya masih di hargai hak untuk berserikat dan berkumpul dan menyatakan pendapat atau kemerdekaan untuk berpikir.
Jadi dengan demikian, bangsa Indonesia memandang bahwa warga Negara memiliki hak dan kewajiban yg sama untuk bersama-sama ikut menentukan jalannya pemerintahan dan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sebagai salah satu cirri Negara demokratis.
3. Persamaan Jaminan Perlidungan Hak-hak Penduduk dan Warga Negara Dalam UUD 1945.
Dalam setiap konstitusi Negara terdapat ketentuan mengenai bentuk Negara, bentuk pemerintahan, struktur pemerintahan, hubungan dan tata cara kerja Negara, dan hak dan kewajiban waga Negara. Di samping hak warga Negara, secara otomatis terdapat juga hak dan kewajiban pemerintah Negara. Semua itu dicantumkan untuk memberikan batasan-batasan hak dan kewajiban sehingga jelas dan dapat dilaksanakan demi terlaksananya kehidupan bernegara secara baik sesuai dengan tujuan Negara. Di dalam UUD 1945 terdapat pasal-pasal yg berisi jaminan persamaan kedudukan yg dicantumkan dalam pasal-pasal tentang perlindungan hak-hak asasi warga Negara yakni pasal 27 sampai 34, dan setelah amendemen ke-4 tahun 2002 di tambah dengan pasal 28A sampai 28J.
4. Persamaan Kedudukan Warga Negara
a. Persamaan Kedudukan dalam Memiliki Hak hidup
Pada hakikatnya manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, hanya keimanan dan ketakwaannya yg mungkin berbeda. Harkat dan mertabat manusia sama. Oleh karena itu bersamaan pula dalam memiliki hak untuk hidup dan kehidupannya. Hak hidup adalah salah satu hak asasi manusia yg paling asasi sehingga tidak seorangpun berhak mengganggu dan apa lagi merampasnya. Dengan persamaan kedudukan sesame warga Negara untuk hidup maka perilaku warga Negara atau pemerintah yg merugikan hidup dan kehidupan warga Negara termasuk perbuatan aniaya dapat di tuntut secara hukum di pengadilan.
b. Persamaan Kedudukan dalam Hidup Berkeluarga
Hidup berkeluarga menjadi hak bagi setiap orang (warga Negara). Suatu keluarga akan hidup tenteram dan bahagia apabila dapat di tinggal menjadi satu tanpa di bebani status kewarganegaraan anggota keluarga yg bermasalah. Dengan undang-undang kewarganegaraan yg baru disahkan dan berlaku sejak tahun 2006 di harapkan tidak ada lagi warga Negara yg direpotkan oleh persoalan sttus warga Negara anak-anaknya.
Sebalum tahun 2006 sering terdapat bahwa suatu keluarga di mana anak-anak hasil perkawinan dengan suami berkewarganegaraan asing tidak mendapatkan status sebagai warga Negara Indonesia dan harus mendapatkan surat izin tinggal sementara di Indonesia.
c. Persamaan Kedudukan untuk Bertempat Tinggal.
Sentiment dan isu penduduk asli dan pendatang (perantau) di beberapa daerah di Indonesia sering menjadi pokok penyebab konflik berdarah akhir-akhir ini. Sesugguhnya apabila masyarakat Indonesia menyadari bahwa semua warga Negara berkedudukan yg sama dalam hidup dan menempati atau tinggal di wilayah kedaulatan Republik Indonesia maka hal demikian tidak akan terjadi. Kesadaran bahwa warga Negara Indonesia beranekaragam (multietnis) hendaknya menjadi kesadaran semua pihak. Syarat putera bagi calon kepala daerah bukanlah berdasarkan semangat nasionalisme yg luas.
d. Persamaan Kedudukan dalam Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan.
Setiap warga Negara berhak untuk berusaha dan mengusahakan kehidupan yg layak. Untuk itu sesuai dengan ketentuan alenia ke-4 Pembukaan UUD 1945, Negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta berkewajiban pula untuk memajukan kesejahteraan umum. Penagaturan dalam pengelolaan sumber alam akan dapat menyejahterakan rakyat apabila ada keberpihakan kepada rakyat dan warga Negara. Karena itulah pengusaan sumber-sumber kekayaan alam oleh Negara di maksudkan untuk mengatur agar tidak jatuh ke tangan orang perseorangan atau pihak asing sehingga merugikan kepentingan rakyat banyak.
e. Persamaan Kedudukan dalam Beragama
Sesuai sengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, tiap-tiao warga Negara berhaj memilih dan memeluk agama serta kepercayaan serta berhak menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya. Tidak ada seorangpun dapat melarang atau memaksa kepada seseorang atau kelompok masyarakat untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama tertentu. Hak beragama adalah hak asasi yg merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.
f. Persamaan Kedudukan dalam Menunaikan Hak dan Kewajiban Membela Negara.
Hak ikut bela Negara dalam kehidupan masyarakat dapat diwujudkan dengan siskamling. Dalam pelaksanaan siskamling dapat terlihat secara nyata menfaat keikut sertaan warga dalam menjaga keamanan lingkungannya. Dalam kenyataan di masyarakat dapat terjadi orang yg melakukan siskamling hanya orang-orang tertentu saja, sementara sebagian orang yg lain hanya membayar denda. Di sisi lain juga terjadi adanya warga yang tidak pernah melakukan siskamling juga tidak mau membayar denda. Bila hal ini terjadi maka sebaiknya diselidiki dahulu apakah ia memang warga yg tidak mampu ataukah ia warga yg sengaja tidak mentaati aturan. Lain masalah apabila yg tidak mau mentaati aturan tersebut adalah orang yg secara sengaja dan tidak mempunyai halangan seperti hal-hal tersebut di atas aturan maka mereka patut di berikan sanksi, misalnya denda di lipat gandakan dengan aturan yg di sepakati bersama.
g. Persamaan Hak untuk Berusaha di Bidang Ekonomi.
Selaku warga Negara, kita berhak mengembangkan usaha ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup kita. Negara Indonesia yg berdasar Pancasila mengembangkan ekonomi Pancasila atau demokrasi ekonomi. Sistem demokrasi ekonomi tidak mengenal monopoli baik oleh swasta mupun Negara. Warga Negara (swasta) dapat berusaha dan mengembangkan kerja sama dalam lembaga dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan (kooperatif). Karena itulah UU NO. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus di dukung dan diimplementasikan secara nyata.
h. Persamaan Hak untuk Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat.
Kebebasan menyampaikan pendapat di jamin sepenuhnya dalam UUD dan peraturan hukum lainnya. Di Indonesia setiap warga Negara berhak untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingannya selaras dengan jiwa demokrasi Pancasila. Dalam UU Menyampaikan Pendapat di muka Umum disebutkan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dalam bentuk unjuk rasa, rapat umum, pawai, dan mimbar bebas. Siapapun bisa menggunakan hak berpendapat selama dengan cara-cara yg sopan, tertib,dan tidak mengganggu kepentingan umum (anarkis).
i. Persamaan Hak untuk Memperoleh Pendidikan dan Perlindungan Anak.
Sebagau warga Negara setiap anak berhak tumbuh berkembang sesuai dengan kodratnya sebagai mahkluk Tuhan. Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan, asuhan, pengarahan sehingga menjadi dewasa. Tiap warga Negara wajib menjaga anak sebagai investasi masa depan bangsa, mereka harus di lindungi dari perilaku kekerasan. Perilaku kekerasan terhadap anak sering terjadi di mana-mana dan ada kecenderungan meningkat jumlahnya akhir-akhir ini. Untuk itu partisipasi warga Negara dan masyarakat dan terlebih-lebih Komnas HAM dan perlindungan anak memainkan peran yang sangat penting dalam upaya menaggulangi masalah ini.
j. Persamaan Kedudukan dan Hak untuk Mengembangkan Kebudayaan.
Dalam pasa 32 ayat (1) UUd 1945, di sebutkan bahwa begara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Sejalan dengan ketentuan tersebut, pada masa Presiden KH Abdurrahman Wahid sejumlah larangan menggunakan bahasa, tulisan dan kebudayaan Cina berlaku selama Orde Baru telah di cabut. Sejak itu nuansa kebebasan mengekspresikan budaya mewaranai kehidupan bangsa Indonesia setara dan sama haknya dengan pengembangan kebudayaan yg lain. Budaya daerah termasuk bahasa daerah yg bernilai luhur dan meniggikan harkat dan martabat kemanusiaan hendaknya di lestarikan dan di kembangkan secara wjar dan dinamis.
5. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
a. Hak dan Kewajiban untuk Membela Negara dan Pertahannan Keamanan
Dalam UUD 1945 di sebutkan dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu “Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”. Ini berarti bahwa semua saja tanpa diskriminatif, warga Negara dapat dan wajib membela Negara. Secara lebih rinci hal-hal ini diatur dengan Undang-Undang Pertahanan dan Keamanan.
b. Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum dan Pemerintahan.
Dalam Pasal 27 ayat (1) di sebutkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hikum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dam pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ini berarti tidak di akuinya diskriminasi di bidang hukum dan politik di Indonesia.
c. Persamaan Hak untuk Mengeluarkan Pendapat dan Aspirasi.
Diizinkannya penyampaian orasi dalam unjuk rasa, demontrasi mimbar bebas dalam menyampaikan pendapat merupakan bukti dan komitmen pemerintah dan bangsa Indonesia untuk memajukan demokrasi. Berbagai peraturan hukum memberikan kesempatan dan cara-cara menyampaikan pendapat bagi warga Negara terhadap pemerintah maupun terhadap sesama warga Negara dengan sesuai batasan-batasan selayaknya sesuai dengan system dan nilai-nilai budaya bangsa Pancasila.
d. Persamaan Hak untuk Berpolitik/ Mendirikan Partai Politik dan Ikut Serta dalam Pemilihan Umum.
Setiap warga Negara di jamin hak-hak politiknya sepeti mendirikan partai politik, ikut serta menggunakan hak pilih, baik hak pilih aktif (memilih) maupun pasif (di pilih) dalam pemilihan umum dan sebagainya. UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik mengatur lebih rinci tentang partai politik.
e. Persamaan Hak untuk Mengembangkan Kebudayaan.
Pada masa Presiden KH Abdurrhaman Wahid dikeluarkan pencabutan larangan menggunakan bahasa Cina. Dengan pencabutan itu, berarti peluang untuk memakai bahasa Cina oleh warga Negara keturunan di buka kembali. Sepanjang kesenian atau kebudayaan tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan aturan masyarakat setempat maka pengembangan kebudayaan tersebut dapat di lestarikan dan di kembangkan oleh warga Negara di wilayah itu. Di harapkan pengembangan kebudayaan dapat mempercepat persatuan dan kesatuan bangsa sejalan dengan kebhinekaan bangsa Indonesia. Tidak hanya simbol-simbol lahirlah yg dikembangkan, namun secara substansial dapat menyatu padukan semangat nasionalisme sejati. Untuk itu di perlukan kesadaran semua pihak demi membangun dan memajukan Negara dan bangsa Indonesia yg adil,makmur, sejahtera, dan demokratis.
f. Persamaan Hak Mendapat Perlindungan Keamanan dan Bebas dari Penyiksaan.
Selama ini perlindungan keamanan bagi para pekerja Indonesia baik di g.dalam maupun di luar negeri relative kurang. Tidak jarang terjadi mereka mengalami penyiksaan fisik bahkan sampai meninggal dunia. Untuk itu keterampilan dan pengetahuan para buruk harus ditinggkatkan. Biro jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia harus lebih di tertibkan, jangan sampai pengiriman tenaga kerja ilegal yg selalu menimbulkan masalah di luar negeri terulang dan selalu menjadi masalah pemerintah dan bangsa Indonesia. Selain itu peran Kedutaan Besar Republic Indonesia di Negara di mana di mana buruh Indonesia ditempatkan harus memikirkan nasib mereka dan mempunyai konseling,pembiaan serta pembelaan tehadap para buruh tersebut. Mereka sebagai warga Negara berhak mendapatkan fasilitas, layanan, dan perlindungan hak-hak asasinya.
g. Persamaan Hak untuk Mengembangkan Olahraga dan Seni.
Olah raga dan seni merupakan cabang kegiatan umat manusia yg mengandung nilai universal. Tidak sedikit melalui kegiatan ini didapatkan manfaat yg banyak bagi kepentingan bangsa dan Negara. Sifat-sifat kesukuan, kedaerahan, golongan, dan lain sebagainya dapat di tembus dan menggerakkan semangat kebersamaan serta nasinalisme yg tinggi. Nama harum bangsa dan Negara dapat diraih melalui aktivitas olah raga dan kesenian. Untuk meningkatkan aktifitas di bidang olahraga sangat di perlukan adanya dukungan dari Negara dan peran serta sponsor dari pihak lain. Sponsor dari pihak ketiga dapat berupa penyediaan dana serta fasilitas penunjang bagi atlet juga nasional. Sedangkan Negara, selain memberikan pembinaan bagi para atlet nasional yg berprestasi mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.
h. Persamaan Hak untuk Memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Peran olimpiade sains dan teknologi sangat diperlukan dalam memajukan persamaan hak di bidang ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Rangsangan bagi kemajuan di bidang sains dapat di peroleh dengan memberikan penghargaan yg setimpal dengan prestasi serta jaminan hidup yg memadai.
i. Membangun Perekonomian Nasional.
Perekonomian nasional dapat di perankan oleh siapapun dan di manapun dengan menghargai masyarakat setempat , dan mengangkat kesejateraan masyarakat setempat. Selan itu para pelaku usaha di manapun berada harus memerhatikan nilai-nilai moral dan menerapkan etika bisnis yg saling menghargai. Dengan demkian akan tercipta kerja sama yg saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Dari uraian di atas, dapat di pahami bahwa pada dasarnya setiap manusia termasuk kita bangsa Indonesia ingin hidup tenteram, damai, dan sejahtera. Sebagai anggota masyarakat kita memiliki harga diri dan mengakui bahwa orang lainpun juga memiliki harga diri. Demikian pula sebagai kelompok masyarakat, bangsa Indonesia mempunyai kebanggaan dan berusaha mempertahankan harga diri kita di mata internasional.
Untuk itu kita perlu memupuk kerja sama sesama warga Negara dalam upaya membangun masyarakat dan bangsa Indonesia. Menurut UUD 1945. Kita di beri kebebasan untuk bekerja sama, memiliki kebebasan berorganisasi, baik organisasi politik, kemasyarakatan (social), ekonomi, dan sebagainya dalam kerangka Negara kesatuan RI. Dalam berorganisasi, anggota masyarakat semakin di names dan berpartisipasi aktif serta mengambil peran positif apabila memiliki kebebasan, ketertaraan serta hal-hal lain yg tidak diskriminatif. Untuk itu kemerdekaan mengeluarkan pendapat di Indonesia terlebih-lebih di era reformasi sekarang, kecuali telah di jamin dalam UUD 1945 Pasal 28, juga di jabarkan dalam UU organiknya secara lebih luas dan bebas. Kita sebagai bangsa yg besar semakin kuat dan berkarya besar apabila dapat memupuk dan menghargai prinsip-prinsip persamaan sesama warga Negara Indonesia, yaitu prinsip bahwa ;
1. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di hadapan hokum
2. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa memandang suku dan daerahnya.
3. Warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan jenis kelaminnya.
4. Seriap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan agama yg di anutnya.
5. Setiap warga Negara bersama tanpa membedakan warna kulit.
6. Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya tanpa membedakan tinggi rendahnya tingkat pendidikan, jabatan, maupun gelarnya.
Dengan mencermati isi atau kandungan pasal-pasal UUD 1945, kita dapat menyimpulkan bahwa UUD 1945 mengakui persamaan hak dan kewajiban warga Negara di berbagai bidang kehidupan, hanya penerapannya yg perlu diusahakan berama. Hal ini memerlukan semangat persatuan, semangat pengorbanan, kerja keras bersama untuk membangun Indonesia yg lebih sejahtera sesuai dengan cita-cita kemerdekaan.
SYARAT MENJADI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia; Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia; Ketentuan pidana . Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara. Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda- bedakan. Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara. Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan. . Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina,
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia Dalam NKRI, semua warga negar mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, agama dan pertahanan keamanan. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Indonesia Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara Memperoleh dan Hilangnya Warga Negara Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik Persamaan Kedudukan Dalam Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan 5 sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional 5.3 Menghargai
Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Bagaimana Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia? Tentunya melalui Cara Kerja Answers; Poin & Tingkat; Pedoman Komunitas; Leaderboard; Papan MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA Pemahaman rakyat – Penduduk – Warga negara
Documents that related with MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA FILETYPE:DOC » EdyWinarno.Com rumus togel tahun 2011-2012 com-cerita mami hyper sek-contok cara Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara . Tahun 2006 merupakan tahun yang direncanakan akan disosialisasikannya pemberlakuan Kurikulum Berdasar Standar Isi 2006. Dengan disosialisasi Cara download materi. penyajian materi di blog ini dibagi menjadi 2 cara: ditulis apa adanya Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan. Kompetensi Dasar : 5.1. Mendeskripsikan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia. 5.2. Menganalisis persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, .. b. Isteri seorang warga negara. c. Keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara Asing. d. Anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diketahui dengan cara yang sah.
12 Tahun 2006 Menurut UUD 1945; Cara Memperoleh Warga Negara. Keturunan; Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang dilahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Kelahiran; Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena . Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara. Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan.
Persamaan kedudukan di dalam hukum. 6. Pasal 28. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul. 2.2.3 Lain-lain. 1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi. 2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan,
cara sosiologis (sustantif) dalam kehidupan empirik. Anggapan Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan. 5.1 Mendeskripsikan kedudukan
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku. Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Ada 2 cara : 1. Naturalisasi biasa. mengajukan permohonan kepada 3 Responses to “MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA”Articulate – The global leader in rapid e-learning. Powered byBAB 4 Menganalisa Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Link downloadnya ada disini. BAB 5 Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Link downloadnya ada disini. BAB 6 Manganalisa Sistem Politik di Indonesia Persamaan kedudukan di dalam hukum. 6. Pasal 28. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul. 2.2.3 Lain-lain. 1. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi. 2. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. 2.3 Sejarah dan Perkembangan Demokrasi Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang

Senin, 23 Februari 2015

KALIMAT YANG BAIK TEPAT DAN SANTUN
Indikator
1. Mengidentifikasi kalimat yang komunikatif tetapi tidak cermat dilihat dari kaidah bahasa,nalar,dan ketersampaian pesan .
2. Mengidentifikasi kalimat yang komunikatif tetapi tidak cermat.
3. Menggunakan kalimat yang komunikatif,cermat,dan santun dalam pembicaraan
Tujuan pembelajaran pada pertemuan ke 1
1. Menjelaskan kalimat yang baik , tepat ,dan santun.
2. Memilih kata dan bentukan kata yang baik dan efektif dalam berbicara.
3. Menyebutkan syarat kalimat yang baik .
4. Membuat kalimat yang baik .
5. Mengidentifikasi kalimat yang komunikatif tetapi tidak cermat.
6. Menyebutkan penyebab ketidakcermatan kalimat.
7. Membenarkan kalimat yang komunikatif tetapi tidak cermat sehingga menjadi kalimat yang baik.
A. Pilihan kata dan bentukan kata dalam berbicara
Kalimat yang baik dan tepat adalah kalimat efektif .Kalimat efektif adalah kalimat yang tersusun secara cermat sesuai kaidah gramatikal bahasa dan mudah dicerna.Disamping cermat kalimatnya juga komunikatif artinya pengungkapannya sesuai dengan maksud yang ingin diutarakan,tidak salah nalar,serta logis. Ada kalimat yang secara gramatikal sudah memenuhi syarat , namun sulit diterima oleh akal,ada juga yang secara gramatikal tak sesuai , namun sudah dapat dipahami . Kalimat juga harus mengandung pengertian yang jelas agar penyimak atau pembaca dapat memahaminya dengan baik.
Syarat kalimat yang baik adalah
1. Sesuai kaidah gramatikal bahasa Indonesia.
2. Penalarannya logis.
3. Maksudnya jelas,tidak mengandung pengertian ganda.
Perhatikan contoh kalimat berikut
a. Yanti menulis surat lamaran pekerjaan.
b. Siswa SMK itu makan daun-daunan.
c. Pada grafik di atas memperlihatkan bahwa lebih banyak siswa SMK yang mendapatkan pekerjaan daripada menganggur.
d. Surat lamaran pekerjaan yang sudah diterima agar segera dibuatkan surat balasannya.
B. KALIMAT YANG KOMUNIKATIF TETAPI TIDAK CERMAT
Ketidakcermatan kalimat dapat ditinjau dari beberapa segi yaitu :
1. Ketidaklengkapan unsur-unsurnya.
Sebuah kalimat akan mudah dipahami jika unsur – unsur pembangunnya lengkap dan mewakili makna yang ingin disampaikan .
Perhatikan contoh dibawah ini :
- Di ruang kelas itu , beberapa siswa sedang mengerjakan tugas pelajaran bahasa Indonesia .
Bandingkan dengan kalimat berikut :
- Warga Meruya Selatan menghajar penyusup pertemuan warga dengan komisi II DPR.
( Kalimat ini terasa kurang lengkap karena tidak ada predikat setelah kata penyusup,lebih jelas lagi jika kalimatnya : Warga Meruya Selatan menghajar penyusup yang masuk ke pertemuan warga dengan komisi II DPR )
2. Ketidaktepatan penempatan unsur – unsurnya.
Penggunaan unsur yang tidak tepat dan sesuai dengan kedudukannya membuat kalimat sulit dicerna dan dipahami .
Perhatikan contoh dibawah ini :
a. Malaysia sebelum mengadakan persetujuan bersama dengan Indonesia tentang peristilahan telah mempunyai aturan sendiri,seperti yang telah digariskan oleh Universitas Malaysia.
( kalimat diatas terganggu oleh penempatan klausa atau keterangan mengadakan persetujuan bersama dengan Indonesia tentang peristilahan seharusnya ditempatkan sebelum subyek Malaysia.sehingga menjadi
Sebelum mengadakan persetujuan bersama dengan Indonesia tentang peristilahan , Malaysia telah mempunyai aturan sendiri,seperti yang telah digariskan oleh Universitas Malaysia).
b. Selanjutnya saya akan jelaskan pentingnya bahasa bagi manusia.
Jadi, kita harus lestarikan bahasa – bahasa daerah itu sebaik-baiknya .
Bandingkan dengan kalimat berikut :
Selanjutnya akan saya jelaskan pentingnya bahasa bagi manusia.
Jadi, harus kita lestarikan bahasa – bahasa daerah itu sebaik-baiknya .
( keterangan aspek seperti akan,belum,telah,masih,sedang dan sebagainya,tidak boleh disisipkan pada kata kerja pasif yang berupa ikatan erat antara subyek dan pokok kata kerjanya.
3. Penggunaan unsur – unsur kalimat yang berlebihan.
Ketidakefektifan sebuah kalimat dapat terjadi karena penggunaan unsur – unsur yang berlebihan . Unsur yang berlebihan bisa berupa pengulangan kata yang sama maknanya,dapat juga berupa penggunaan kata tugas yang tidak perlu.
a. Para hadirin saya persilakan duduk kembali.( Hadirin saya persilakan untuk duduk kembali)
b. Bagi mahasiswa yang belum melunasi uang kuliah harap segera menghubungi bagian pendidikan. ( Mahasiswa yang belum melunasi uang kuliah harap segera menghubungi bagian pendidikan).
4. Pilhan katanya tidak tepat
1. Kita harus mendapatkan solusi yang terbaik daripada rapat ini .
2. Ramuan jamu ciptaannya meledak dipasaran.
3. Ia merasa paling pintar sendiri di tengah keluarganya.
Bandingkan dengan kalimat berikut :
Kita harus mendapatkan jalan keluar yang terbaik dalam rapat ini.
Ramuan jamu buatannya laku keras dipasaran.
Ia merasa paling pintar di antara anggota keluarganya .
Tes Kompetensi Sempurnakan kalimat dibawah ini.
1. Diperbaikinya jalan membuat jalur transportasi ke desa tersebut menjadi lancar.
2. Pembaca setelah selesai melakukan kegiatannya dapat menangkap dan merasakan ide-ide yang dikemukakan oleh pengarang buku itu .
3. Jadi,kita harus lestarikan bahasa – bahasa daerah itu sebaik-baiknya.
4. Di dalam karangan ini masih banyak kesalahan-kesalahan ejaan .
5. Ramuan jamu ciptaannya meledak dipasaran.
6. Dia merasa dirinya yang paling pintar sendiri .
Tujuan pembelajaran pada pertemuan ke 2
1. Mengidentifikasi kalimat yang cermat tetapi tidak komunikatif.
2. Menyebutkan penyebab kalimat yang tidak komunikatif.
3. Membenarkan kalimat yang tidak komunikatif.
4. Membuat kalimat yang komunikatif dan cermat.
5. Menggunakan kalimat yang efektif dan santun dalam suatu pembicaraan.
C. KALIMAT YANG CERMAT TETAPI TIDAK KOMUNIKATIF
Kalimat yang diungkapkan oleh pembaca secara gramatikal kemungkinan sudah tepat,tetapi karena diuraikan dengan panjang lebar menjadi tidak komunikatif. Kalimat yang cermat tetapi tidak komunikatif disebabkan karena
1. Kalimat terlalu luas.
Kalimat yang terlalu luas atau kalimat yang berbentuk kalimat majemuk sering kali ditemukan dalam bentuk pengungkapan secara lisan maupun bentuk tulisan.Kalimat panjang ini terkadang mengaburkan informasi yang sesungguhnya akan disampaikan karena terlalu banyak penjelasan kata yang bercabang.Meskipun penyusunannya tidak menyalahi kaidah,namun maksudnya tidak bisa ditangkap secara utuh.
Contoh Kalimat terlalu luas.
Bahasa Indonesia yang dalam Undang-Undang Dasar 1945,Bab XV,Pasal 36 dinyatakan sebagai Bahasa Negara telah meletakkan dasar yang kuat dan resmi bagi pemakaian bahasa Indonesia,baik sebagai bahasa perhubungan pada tingkat nasional maupun sebagai bahasa resmi kenegaraan.
Bandingkan dengan kalimat berikut :
Menurut UUD 1945,Bab XV ,Pasal 36 ,Bahasa Indonesia adalah bahasa Negara.Hal ini menjadi dasar yang kuat dan resmi bagi pemakainya sebagai bahasa perhubungan secara nasional dan bahasa resmi kenegaraan.
2. Kalimat yang terperinci tetapi sudah umum.
Pengungkapan kalimat terkadang menjadi panjang karena diperinci dengan penjelasan-penjelasan yang sebenarnya sudah tersirat dalam makna katanya,yang secara umum orang sudah memahaminya sehingga terkesan dipanjang-panjangkan.
Contoh kalimat yang terperinci tetapi sudah umum.
- Tuti memakai rok abu-abu dan baju berwarna putih yang dibagian sakunya terdapat logo OSIS.
Tuti memakai seragam sekolahnya.
- Ibu memasukkan telur ayam yang sudah dipecahkan ke dalam sebuah wajan yang minyaknya sudah mendidih.
Ibu menggoreng telur ayam.
3. Uraian kalimat terlalu sederhana
Uraian gagasan dalam kalimat yang terlalu pendek atau sederhana juga dapat mengaburkan pesan atau informasi serta gagasan tersebut.Bentuk kalimat yang pendek – pendek cenderung kaku dan banyak pengulangan .
Contoh uraian kalimat terlalu sederhana
- Sudah lama pak karto berjualan bakso.Bakso Pak Karto sangat disukai pembeli.Bakso Pak Karto Murah.Bakso pak Karto ter buat dari daging asli.Daging bakso Pak Karto Daging sapi.Rasanya enak sekali.Bakso Pak Karto sudah terkenal di daerah tempat tinggalnya.Pak Karto dan Bu Karto sangat senang.Penghasilan dari jualan bakso bertambah.
Bandingkan dengan kalimat berikut .
- Sudah lama pak karto berjualan bakso.Bakso Pak Karto sangat disukai pembeli karena murah, terbuat dari daging sapi asli,dan rasanya enak sekali.Bakso Pak Karto sudah terkenal di daerah itu.Pak Karto istrinya sangat senang sebab penghasilan dari jualan baksonya bertambah.
4. Kalimat tidak logis.
Ada model kalimat yang diucapkan atau ditulis oleh seseorang dengan tetap mengindahkan kaidah bahasanya namun tidak komunikatif karena secara penalaran tidak benar dan bisa menimbulkan salah pengertian.
Contoh kalimat tidak logis.
- Siapa yang merasa kehilangan jam tangan dapat diambil dikantor TU.
- Siapa yang memiliki telepon seluler agar segera dimatikan.
Bandingkan dengan kalimat berikut :
- Siapa yang merasa kehilangan jam tangan dapat mengambilnya di kantor TU.
- Siapa yang memiliki telepon seluler agar mematikan teleponnya.
D. PENGGUNAAN KALIMAT YANG EFEKTF DAN SANTUN
Penyampaian pesan dalam kegiatan berbahasa harus memperhatikan penggunaan kalimat secara santun.Penyampaian kalimat yang santun didasarkan oleh pemilihan kata yang baku dan yang bernilai rasa.Untu mengutarakan kalimat secara santun ,pembicara harus dapat memilih dan menggunakan kata yang bernilai rasa bagus dan halus serta sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat pembicaraan dilakukan.
Contoh :
-. Menjawab surat Saudara tertanggal 1 Mei 2007 Nomor 23 / PT .28.I /C.07 ,dengan ini kami beritahukan bahwa ..
Bandingkan dengan
- Membalas surat Anda tanggal 1 Mei 2007 Nomor 23 / PT .28.I /C.07 ,maka kami beritahukan mengenai …..( lebih efektif dan lebih santun )
- Sepanjang pengetahuan kami ,belum ada karyawan yang mengajukan pengunduran diri.
Bandingkan dengan
- Sepanjang yang kami ketahui tentang hal itu ,belum ada karyawan yang mengajukan pengunduran diri.
( lebih efektif dan lebih santun )
KESIMPULAN
1. Dalam berkomunikasi seseorang melakukan aktivitas menyampaikan pesan atau infoemasi kepada lawan bicara melalui rangkaian kalimat yang mewakili maksud yang ingin disampaikan. Pemilihan unsur yang baik,tepat , dan santun diperlukan agar komunikasi dapat berjalan dengan baik dan efektif.
2. Kalimat yang komunikatif tidak selamanya baik dan tepat karena kadang –kadang mengandung ketidakcermatan. Ketidakcermatan kalimat bisa disebabkan oleh ketidaklengkapan unsur – unsurnya, ketidaktepatan penempatyan unsur-unsurnya, penggunaan unsur- unsur kalimat yang berlebihan, maupun pilihan kata yang tidak tepat.
3. Kalimat yang cermat tidak selamanya komunikatif. Ketidakkomunikatifan sebuah kalimat dapat terjadi karena kalimat yang digunakan terlalu luas atau berbentuk kalimat majemuk kompleks,kalimat yang terperinci yang terperinci tetapi pengertiannya secara umum sudah diketahui, uraian kalimat yang terlalu sederhana, maupun kalimatnya tidak logis.
4. Penyampaian kalimat yang santun tidak sekedar didasarkan oleh pemilihan kata yang baku, tetapi juga kata yang bernilai rasa dan halus serta sesuai dengan situasi dan kondisi saat pembicaraan dilakukan .
sumber: http://wtretnosafitri74.blogspot.com/2010/07/kalimat-yang-baik-tepat-dan-santun.html